HALOBLORA.COM – Bawaslu Kabupaten Blora menemukan data pemilih berpotensi bermasalah sebanyak 16.772 dalam pengawasan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020. Data itu terdiri dari 15.850 data pemilih ganda dan 922 pemilih invalid.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan mengatakan, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Blora. Dari 15.850 data pemilih ganda berdasarkan nama dan tempat tanggal lahir, terbanyak ditemukan di Kecamatan Randublatung dengan jumlah 2.281, dan Kecamatan Tunjungan dengan jumlah 1.975 data.
Sementara data invalidnya juga terdapat di Kecamatan yang sama, di Kecamatan Randublatung sebanyak 201 orang, dan di Kecamatan Tunjungan sebanyak 40 orang. Data invalid yang ditelusuri Bawaslu ini meliputi, NIK dan NKK yang tidak lengkap. Kemudian tanggal lahir yang kosong, alamat tidak lengkap, dan tidak tercantum RT/RW.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami (Bawaslu) telah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Blora. Dimana terdapat banyaknya temuan data ganda dan data yang invalid dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kami harap KPU dapat menindaklanjuti dengan segera.” Ujar Lulus.
Dia juga mengatakan, dalam menjaga hak pilih, pihaknya telah membuka posko aduan Pemilih di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, hingga di Kelurahan/Desa.
“Tidak ada Pemilihan berkualitas tanpa daftar pemilih yang berkualitas. Untuk itu semua Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Blora telah membuka posko aduan pemilih. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, bisa datang dan melapor ke posko aduan tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten/Kota menjadi DPT, sesuai jadwal tahapan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah tanggal 9-16 Oktober 2020 tanggal 9-16 Oktober 2020. Saat ini warga Kabupaten Blora yang sudah terdaftar dalam DPS sejumlah 702.346 Pemilih.(RED-HB05)