RADAR BLORA.COM,-Pengadilan Negeri ( PN ) Blora bersama Pengacara Zaenudin serta BPN Mendatangi Kantor Kelurahan Kunden dalam perkara sengketa tanah di jalan RA. Kartini, Blora Rabu 4/10/2023
Zaenudin Pengacara Penggugat/pemohon menyampaikan, Saat ini pelaksanaan penyitaan dalam perkara Nomor 19 PDT ke-2023 perkara antara Danik Berliana melawan Julianto dkk termasuk BPN, Notaris dan yang membeli Eli Komariah
Kemudian, Ini tahapnya baru tahap penyitaan untuk tanah bersengketa agar, selama dalam proses perkara tidak dialihkan pada pihak lain. karena tanah tersebut objek yang tadinya atas nama Pak Yulianto telah dijual kepada Eli, terangnya.
Lanjutnya, sehingga biar nanti tidak ada pengalihan lagi pada pihak lain selama dalam proses persidangan perkara ini
Perlu di ketahuai, status tanah saat ini kepemilikan Eli Komariah, karena perkara ini kan sudah masuk ke kesimpulan terus terakhir ini penyitaan objek dan nanti setelah itu baru putusan pengadilan, tambahnya
Sementara itu, Kepala Kelurahan Kunden Fiqri Hidayat menyampaikan,” hari ini kita kedatangan rombongan dari Pengadilan Negeri (PN) Blora hendak mengadakan Sita jaminan tanah atas nama Yulianto
Kemudian, yang dimohonkan oleh penggugat Danik Berliana kebetulan apa sudah diberi Pak Nugroho RS anak ibu Anisa yang nantinya tidak dipindah tangan ke orang lain
“Ini dua kali PN mengabarkan kepada kita setelah kemarin itu ke lapangan, sidang di lapangan sekarang kelihatannya ada permohonan sita jaminan,” ucapnya.
Fiqri menambahkan, dari penggugat untuk biar tanahnya tidak berpindah tangan ke yang lain dan untuk lokasi terletak di Jalan RA Kartini nomor 17 RT 1 RW 3 dengan luas 420 meter persegi pungkasnya.(YS)