KORAMIL 03 BANJAREJO DAMPINGI RAPID TEST PETUGAS PPS DAN PPDP KEC.BANJAREJO

Bacaan Lainnya
HALOBLORA – Pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum kunjung usai, sedangkan gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 juga harus dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19 yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

 Seperti di Kabupaten Blora  yang juga harus melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ini, dimana tahapannya sudah bergulir, termasuk pelaksanaan Rapid test bagi Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) maupun Panitia Pemungutan  Suara Desa/Kelurahan (PPS) yang mulai dilaksanakan, sejak beberapa hari yang lalu sampai hari ini tampak dari hasil pantauan kami dilaksanakan rapid test bagi PPS di wilayah Kecamatan Banjarejo oleh petugas Kesehatan dari Puskesmas Banjarejo dan  pendampingan serta di monitoring oleh anggota Koramil Banjarejo dan Polsek Banjarejo dan perangkat kecamatan setempat. Kamis, (9/7/20).

Dalam Kegiatan tersebut Koramil 03/Banjarejo Kodim 0721/Blora, Bati Wanwil Serma Heppy yang didampingi Babinsa desa Banjarejo Kec. Banjarejo Serka Rubadi Melaksanakan pendampingan dan Monitoring kegiatan Rapid test tersebut.

” Sesuai perintah Danramil 03/Banjarejo, saya sebagai Babinsa Desa Banjarejo harus aktif dalam memonitor dan melakukan pendampingan terhadap kegiatan yang ada di wilayah desa Binaan saya termasuk diantaranya pelaksanaan Rapid test terhadap 120 petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan 154 Petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) desa Banjarejo saat ini, Ujar Serka Rubadi.

Menyikapi hal tersebut, Komandan Koramil 03/ Banjarejo Kapten Inf Subeno secara terpisah menyatakan, bahwa saya sebagai bagian dari Forkopimcam Kecamatan Banjarejo menyampaikan terima kasih kepada para panitia Pilkada yang telah menjalani Rapid Test, hal ini memang harus dilakukan selama masa pandemi Covid 19 yang sudah terakomodasi pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang tentunya terkait penyesuaian pelaksanaan Pilkada 2020 ini dengan protokol kesehatan.

Pada tahap sekarang ini sebelum para panitia kelapangan untuk melakukan kegiatan tahapan Pilkada tersebut diwajibkan untuk menjalani Rapid test, guna menjamin bahwa panitia yang bekerja dalam kondisi sehat dan bebas covid 19, namun dalam pelaksanaan kegiatan tahapan Pilkada terutama saat rapat-rapat maupun kelapangan diwajibkan mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan,  termasuk pengaturan bilik pemilihan nantinya, hal ini dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi masyarakat yang bebas dari Covid 19″ Pungkas Danramil.(RED-SANTI)

Baca Juga:  JAUHI NARKOBA! TIM KKN UPGRIS Ajak Pemuda Desa Tegorejo Kendal Perangi Narkoba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *