RADAR BLORA.COM, Polres Mojokerto membongkar praktik investasi bodong bermodus jual-beli produk kosmetik dengan kerugian Rp 3,7 miliar.
Tersangka keduanya perempuan yakni Melania Widiastuti, 28, pemilik butik asal Dusun Ngtrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, dan Sulistyani, 30, pemilik online shop asal Sumbergandu, Kenceng, Madiun, ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang jumlahnya mencapai 82 orang dijanjikan menerima keuntungan 10-25 persen dari investasi modal yang diserahkan.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Melania antara lain truk, Mitsubishi Pajero, motor Kawazaki Ninja, motor Vespa dan uang tunai Rp 20 juta.