RADAR BLORA.COM,-Polres Magelang Kota berhasil meringkus RS, 31. Warga Rejowinangun Selatan itu ditangkap setelah menusuk MI, 25, pada pertunjukan kesenian di Kampung Karanggading, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 00.30.
Sebetulnya, MI saat itu hendak melerai keributan. Namun, nahasnya, dia justru menjadi korban penusukan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, korban berniat melerai keributan yang terjadi saat pertunjukan kesenian berlangsung. Lantas, terjadi perselisihan dan cekcok antara korban dan pelaku.
Lanjut”, RS pun mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya dan menusukkan ke arah korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut, pelipis kiri, dan kepala bagian belakang.
“Tidak Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti pisau lipat di rumahnya pada Minggu (20/8),” “Terang Yolanda kepada awak media di halaman Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/8).
Sebetulnya, kata dia, keributan tidak hanya terjadi saat itu saja. Melainkan, sudah beberapa kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
Yolanda mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kota Magelang yang aman, nyaman, dan kondusif. Termasuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi apabila terjadi keributan di kemudian hari.
Saat dimintai keterangan, RS mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.Source Radar Jogja (Admin)