HALOBLORA. COM – Pendidikan keselamatan berlalulintas tak henti-hentinya digaungkan Polantas di Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berkendara masyarakat Indonesia. Sehingga, tidak hanya angka kemacetan dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.
Satlantas Polres Blora melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas di Sekolah-sekolah. Salah satunya hari ini Rabu (12/09/18) memberikan pengetahuan tertib lalu lintas kepada ratusan pelajar SMA N 1 Ngawen.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K mengatakan, Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar yang disampaikan Kanit Dikyasa Iptu Yoga bersama Kanit Binmas Aiptu Nurbadi merupakan upaya dalam memberikan pemahaman mengenai UU no. 22 tahun 2009 serta menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
”Sosialisasi ke kalangan pelajar ini menjadi bagian dalam pemahaman lalu lintas yang tertuang di undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas,” ujar AKP Himawan.
Rata-rata pelajar SMA masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan berlalu lintas diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan agar tidak menjadi korban sia-sia dijalan raya.
”Usia 17-24 tahun apalagi usia dibawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk mengingatkan bahwa dalam berkendara selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kondisi kendaraan juga keselamatn perorangan seperti memakai helm harus diutamakan.” Jelasnya.
Peran sekolah dan orang tua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM.(Red -HB01)