HALOBLORA.COM – Sebanyak 250 batang kayu jati berbagai ukuran yang di duga hasil curian Berhasil di amankan Aparat Gabungan Polres Blora Bersama Perhutani di wilayah dukuh Karangori desa Bogem Kecamatan Japah kabupaten Blora, Minggu (30/06/19).
Kayu jati tersebut diamankan di pekarangan salah satu warga setempat, dimana pada saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, warga tersebut sedang tidak di rumah.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, SH, MH membeberkan bahwa penemuan kayu tersebut berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan bergerak cepat dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim gabungan Satreskrim Polres Blora bersama Perhutani Blora bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tiga truk batang kayu jati berbagai ukuran.” Ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menceritakan bahwa kayu jati tersebut di duga hasil pencurian dari hutan di kawasan Blora, dan sampai saat ini pelaku masih dalam penyelidikan.
“Untuk kerugian di taksir mencapai 50 juta rupiah dari 250 batang kayu berbagai ukuran tersebut”. Urai Hery.
Sementara itu Wakil ADM Perhutani Blora Agus Ramdhani menjelaskan bahwa selama dua bulan ini sudah sepuluh kasus pencurian kayu yang sudah ditanggani dan setidaknya ada dua pelaku yang sudah diamankan oleh petugas Polres Blora.
“Untuk dua bulan terakhir ini sudah sepuluh kasus yang sudah ditangani oleh perhutani Blora dan dua tersangka sudah diamankan oleh petugas,” Ucap Agus.(RED – HB01)