HALOBLORA.COM – Satuan Narkoba Polres Blora,Jawa Tengah, pada hari Jumat (15/05/2020) pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan terhadap 2 orang, RU (42) warga RT 10/RW 05 Desa Ketringan kec.Jiken kab.Blora dan SAP (33) aktivis penggiat anti korupsi ,warga RT.02/RW 05 Kec.Blora kab.Blora penyalahguna Narkotika yang diketahui didalam kamar no.1 milik Bagas Laksono Aji yang beralamatkan di Jl.Tentara Pelajar Lorong 4 gang pakel RT.01 RW.05 Kelurahan Tempelan Blora Kec.Blora.Pada saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar di temukan barang bukti tersebut dan di akui kepemilikannya, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa,2 paket Narkotika jenis sabu,1paket dibungkus plastik klip berwarna bening, dan 1paket lagi di bungkus menggunakan sedotan warna putih dengan berat total 0,53 gram,seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol minuman you C 1000 dan terdapat dua buah sedotan warna putih,3 buah korek api gas,1 buah botol dan tutupnya berlubang 2,sedotan warna putih, 1buah handphone merek VIVO warna putih kombinasi silver, 1buah handphone merk Samsum warna hitam.
Saat ditemui oleh para awak media yang mendatangi Kantor Satresnarkoba, Kasat Narkoba Polres Blora, AKP. Hartono, SH, MH, pada hari ini, Sabtu (16/5/2020), belum bisa memberikan keterangan yang banyak.
“Masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, setelah ini hasilnya akan kami laporkan kepada Kapolres, untuk pers rilisnya, mohon ditunggu saja,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, keduanya dapat diancam dengan UU Anti Narkoba, dengan Pidana Khusus, Primer pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.(RED-HB01)